;

Kasus Suap Izin Ekspor Benur, Edhy Mengaku Tak Bersalah

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 16 Apr 2021 Bisnis Indonesia
Kasus Suap Izin Ekspor Benur, Edhy Mengaku Tak Bersalah

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku tak bersalah setelah didakwa menerima total Rp25,75 miliar dari pengusaha pengekspor benur. Seusai mengikuti sidang secara daring dari Gedung KPK, Edhy mengatakan bakal akan bertanggung jawab atas perkara hukum yang terjadi di KKP saat dirinya menjabat. “Saya dari awal ketika masuk sini, saya tidak bersalah. Cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi di kementerian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya,” katanya dilansir Antara, Kamis (15/4). Namun, dia mengatakan siap menghadapi proses persidangan selanjutnya. Dia juga mengharapkan Majelis Hakim nantinya dapat mengambil keputusan yang terbaik.

Jaksa Penuntut Umum KPK Ronald Worotikan saat membacakan dakwaan mengatakan bahwa Edhy menerima US$77.000 dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih bening lobster (BBL). Dua eks staf Edhy yakni Andreau Misanta Pribadi dan Safri juga didakwa membantu atasannya menerima uang suap tersebut. Pertama, pada Juli 2020 Edhy membayar sewa apartemen di bilangan Cawang, Jakarta Timur, untuk sekretaris pribadinya Anggia Tesalonika Kloer sebesar Rp 70 juta. Pada bulan yang sama Edhy juga membayar sewa apartemen untuk sekretarisnya yang bernama Putri Elok Sekar Sari di bilangan Cikini, Jakarta Pusat senilai Rp80 juta. Kepada penyanyi dangdut Betty Elista, Edhy memberikan uang senilai Rp15 juta pada September - Oktober 2020. Kedua, Edhy juga menggunakan uang hasil suap benur untuk keperluan lain. Misalnya, Juni 2020, Edhy Prabowo melalui Amiril Mukminin membayar Rp147 juta untuk membeli tanah di Blok Jatinegara Desa Cibodas luas 73,5 tumbak atau 1.029 m3. Ketiga, pada Juli 2020 Edhy membeli tanah senilai Rp3 miliar serta membeli 17 unit sepeda road bike yang nilai totalnya Rp277 juta. Pada Juli-Oktober 2020, terdakwa melalui Amiril melakukan tiga kali pembayaran total Rp190 juta untuk pembelian tanah di Blok Pasirwaru Desa Cibodas dengan luas 135 tumbak atau 1.892 m2. Keempat, Edhy juga mempergunakan uang tersebut untuk keperluan lainnya yakni, Rp550 juta untuk biaya penebangan pohon, pembuatan pagar setinggi 3 meter, serta pengaspalan jalan dan lahan parkir di rumah mertua Edhy di Pasir Maung, Desa Cijayanti Babagan Madang, Kabupaten Bogor. Kelima, Rp168,4 juta untuk membeli 8 unit sepeda Patrol 572. Total pembelian sepeda 118,4 juta, sisanya Rp50 juta digunakan Safri untuk membeli dua buah handphone. Keenam, Edhy juga menggunakan Rp818 juta untuk pembelian Toyota Rush dan Toyota Fortuner. Dia memberikan Rp10,3 juta kepada Rika Rovikoh.

(Oleh - HR1)

Tags :
#Ekspor #Hukum
Download Aplikasi Labirin :