;

Pemerintah akan Perlonggar Penenpatan Pusat Data

Pemerintah akan Perlonggar Penenpatan Pusat Data
PP No.82/2018 mewajibkan semua pelaku bisnis antara lain penyelenggara e-commerce, agen perantara, merchant, bank hingga perusahaan over the top (seperti : google, facebook) wajib menempatkan dan mengolah data transaksi elektroni di dalam negeri, baik pusat data dan pusat pemulihan bencana.
Tags :
#Berita Utama
Download Aplikasi Labirin :