Pemerintah akan Perlonggar Penenpatan Pusat Data
PP No.82/2018 mewajibkan semua pelaku bisnis antara lain penyelenggara e-commerce, agen perantara, merchant, bank hingga perusahaan over the top (seperti : google, facebook) wajib menempatkan dan mengolah data transaksi elektroni di dalam negeri, baik pusat data dan pusat pemulihan bencana.
Tags :
#Berita UtamaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023