Beleid Pasokan Bahan Baku Industri Gula, Pabrik Lama Bakal Terimpit
Bisnis, JAKARTA — Regulasi terbaru Menteri Perindustrian mengenai jaminan ketersediaan bahan baku bagi industri gula di dalam negeri dinilai diskriminatif dan bisa berdampak negatif bagi kelangsungan pabrik gula lama.
Peraturan Menteri Perindustrian No. 3/2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional membuka jalan bagi pabrik gula berbasis tebu yang memproduksi gula kristal putih (GKP) konsumsi untuk mengimpor bahan baku jika pasokan tebu dari dalam negeri tidak memadai.
Namun, rekomendasi impor hanya bisa diberikan kepada perusahaan industri gula berbasis tebu dengan KBLI 10721 yang memiliki izin usaha industri yang diterbitkan setelah 25 Mei 2010 dalam rangka investasi baru atau perluasan usaha. Artinya, perusahaan dengan izin usaha lama atau sebelum ketentuan waktu tersebut belum tentu bisa melakukan aktivitas importasi.
Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Gula Indonesia (Ikagi) Aris Toharisman mengatakan regulasi ini bisa memicu bertambahnya impor gula mentah, sekaligus menegaskan bahwa pabrik gula hasil investasi baru tidak melakukan pengembangan lahan tebu. Dia menilai aturan baru ini hanya akan memperbesar ketergantungan pabrik gula terhadap bahan baku impor.
Adapun, pemerintah memang memberi fasilitas pengadaan bahan baku impor bagi pabrik gula baru yang belum memiliki pasokan tebu produksi lokal. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Permenperin No. 10/2017, fasilitas impor diberikan selama 5 tahun bagi pabrik gula di Pulau Jawa dan 7 tahun untuk pabrik gula di luar Pulau Jawa.
Besaran impor bakal dikurangi secara bertahap sampai dengan berakhirnya jangka waktu, seiring dengan bertambahnya pasokan bahan baku tebu dari dalam negeri yang diperoleh lewat perluasan lahan maupun kemitraan dengan petani.
“Faktanya, sejak mereka berdiri di bawah payung Permenperin ini ternyata tidak berdampak pada produksi gula nasional. Insentif impor gula mentah yang diberikan pemerintah tidak diikuti dengan pengembangan lahan,” kata Aris saat dihubungi, Selasa (13/4).
Aris menyebutkan pula bahwa ketiadaan verifikasi pengembangan lahan ini justru berdampak pada menyusutnya lahan tebu di Jawa Timur. Dari yang mulanya lebih dari 225.000 hektare (ha) menjadi hanya 175.000 ha. Masa giling pabrik pun berkurang drastis dari yang idealnya 150 hari menjadi 94 hari.
(Oleh - HR1)
Tags :
#Industri lainnyaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023