;

Rezim Pajak Penghasilan Final, Penggerusan KIan Dalam

Rezim Pajak Penghasilan Final, Penggerusan KIan Dalam

Bisnis, JAKARTA — Berlanjutnya rezim pajak penghasilan final menjadi kontradiktif dengan upaya otoritas fiskal untuk mendulang pendapatan di tengah beratnya beban belanja. Musababnya, rezim ini berisiko menggerus penerimaan pajak, yang sejauh ini belum cukup memuaskan.

Selama ini, pemerintah mengobral tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final ke sejumlah sektor. Di antaranya bunga atas deposito, sektor konstruksi dan real estat, serta PPh Final atas bunga obligasi, baik bagi wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri.Alih-alih melakukan evaluasi rezim PPh Final, pemerintah justru menerbitkan dua rancangan baru.Pertama menurunkan tarif PPh Final jasa konstruksi melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 51/2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi. Dalam rancangan beleid itu, tarif PPh Final atas pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan kualifi kasi usaha orang perseorangan dan kualifi kasi usaha kecil dipatok sebesar 1,75% dari sebelumnya 2%.Kedua, tarif PPh Final bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dari sebelumnya 15% menjadi 10%. Rezim PPh Final pun sebenarnya telah banyak dikritik. World Bank pada tahun lalu merilis laporan ten-tang skema dan pengenaan tarif pajak final untuk sektor konstruksi dan real estat di Indonesia.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, kebijakan rezim final ini sebenarnya mengacu pada broad based taxation. Artinya, tarif pajak lebih rendah dengan harapan mampu memperluas basis pajak.Secara teori, strategi ini masih cukup linier dengan semangat pemerintah untuk mendulang penerimaan. Dengan kata lain setoran pajak tak berubah kendati tarif dipangkas, selama basis pajak mampu diperluas.Akan tetapi, menurut Fajry teori ini tak lagi relevan di tengah tekanan ekonomi yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Dia mengambil contoh Amerika Serikat (AS) yang justru kembali menaikkan tarif, terutama untuk PPh Badan.“Dengan adanya rezim PPh Final ini, pe-nerimaan pajak kita menjadi tidak optimal. Sangat penting untuk mempertimbangkan kembali rezim PPh Final,” kata dia kepada Bisnis, Senin (12/4)

(Oleh - HR1)

Download Aplikasi Labirin :