;

Pajak Bunga Obligasi, Relaksasi Untungkan Investor

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 13 Apr 2021 Bisnis Indonesia
Pajak Bunga Obligasi, Relaksasi Untungkan Investor

Bisnis, JAKARTA — Rencana pemerintah yang akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri bisa berdampak positif untuk institusi non-bank, termasuk reksa dana. Namun, ini perlu langkah lebih lanjut. Seperti diketahui, Kementerian Keuangan akan menurunkan tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri dari saat ini sebesar 15% menjadi 10% dengan tujuan pendalaman pasar keuangan.Direktur Panin Asset Manajemen Rudiyanto menilai kebijakan tersebut seharusnya lebih berdampak pada investor obligasi yang berasal dari institusi nonbank, termasuk untuk reksa dana.

Rudiyanto mengatakan, jika relaksasi tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri tidak diikuti relaksasi PPh bunga obligasi wajib pajak reksa dana maka akan merugikan investor reksa dana.“Selama ini salah satu keunggulan dari reksa dana adalah tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan investasi langsung. Kalau misalkan sudah sama-sama 10%, bisa saja investor membeli obligasi langsung dan bukan reksa dana,” tuturnya.

(Oleh - HR1)

Tags :
#Obligasi
Download Aplikasi Labirin :