;

Satgas Sisir Ulang Aset BLBI

Ekonomi Mohamad Sajili 13 Apr 2021 Kompas
Satgas Sisir Ulang Aset BLBI

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia akan segera mengeksekusi aset yang dijaminkan ke negara oleh obligor yang jumlahnya mencapai Rp 110 triliun melalui mekanisme hukum perdata.

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021, susunan organisasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI terdiri dari Pengarah dan Pelaksana. Pengarah terdiri dari tiga menteri koordinator ditambah Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, dan Kepala Polri.

Dalam melaksanakan tugas, satgas diberi waktu hingga 31 Desember 2023 atau lebih kurang 2,5 tahun sejak keppres ditetapkan, yakni pada 6 April 2021. Ketua satgas diminta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Pengarah dan Presiden paling sedikit sekali per enam bulan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Senin (12/4/2021) di Jakarta, mengatakan, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI akan segera mengeksekusi aset yang dijaminkan ke negara oleh para obligor dalam perkara BLBI.

Data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan serta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung mencatat, utang perdata debitor dalam kasus BLBI mencapai Rp 110 triliun. Menurut Mahfud, daftar aset tersebut telah dimiliki pemerintah sejak 2004.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, sebagai bagian dari Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, PPATK terus berkoordinasi dengan satgas. Di satgas, PPATK bertugas menelusuri aset dengan menggunakan jaringan domestik maupun lembaga intelijen keuangan di negara-negara lain.


Download Aplikasi Labirin :