Penyelundupan Marak Lagi
Penyelundupan benih bening lobster ke luar negeri kembali marak setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan sementara ekspornya sejak 26 November 2020.
Sebelumnya, Selasa (6/4/2021), aparat gabungan Polres Bandara Soekarno-Hatta, Bea dan Cukai, serta BKIPM-KKP menggagalkan penyelundupan 72.290 ekor benih lobster yang akan dikirim menuju Singapura dengan pesawat kargo Garuda Indonesia. Benih itu dikemas dalam 74 koli, sebanyak 34 koli di antaranya dicampur dengan selada air dan dimasukkan ke 255 kantong plastik dan dibungkus kotak stereofoam.
Penghentian sementara ekspor benih lobster tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor B22891/ DJPT/IPI.130/XI/2020 tanggal 26 November 2020.
Terkait hasil temuan itu, Ombudsman RI menyarankan dua opsi tindak lanjut, antara lain mencabut atau merevisi Permen KP No 12/2020, serta merancang peraturan baru yang mengatur ekspor BBL dalam batas waktu 3 tahun dengan evaluasi per tahun oleh BUMN Perikanan, serta mengatur peruntukan sebagian keuntungan untuk pengembangan budidaya.
Opsi kedua, merevisi Peraturan Menteri KP No 12/2020 dengan membatasi ekspor hanya untuk lobster hasil budidaya oleh pelaku swasta serta mengkaji dan membentuk Sovereign Wealth Fund khusus untuk komoditas hasil laut dan memanfaatkan dananya untuk mendanai riset dan pengembangan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023