Mengejar Tagihan Utang BLBI Hingga Anak Cucu
Selasa (6/4) pekan lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6/2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI).
Anggota Satgas BLBI tak main-main. Tiga Menteri Koordinator (Menko), Menteri Keuangan, Jaksa Agung dan Kepala Polri (Kapolri) masuk dalam tim pengarah Satgas BLBI. Sementara tim pelaksana Satgas BLBI diketuai oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, melalui Satgas BLBI, pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset pengutang BLBI. Hasil tagihan itu selanjutnya diproses menjadi aset negara. “Jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun, “ ungkap Mahfud, melalui akun Twitter, Jumat (9/4).
Ada sejumlah poin penting dalam Kepres No 6/2021. Misalnya, Satgas BLBI akan memburu aset pengutang BLBI dengan berbagai cara, termasuk melalui jalur hukum. Selain menagih langsung ke para debitur dan obligor BLBI, anak cucu maupun ahli waris lain, serta kolega terkait juga akan dikanar, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023