Kurangi Stimulus, Tekan Defisit Anggaran
Pandemi Covid-19 memaksa seluruh negara menggelontorkan stimulus demi memulihkan perekonomian. Namun, stimulus ini perlu dievaluasi dan dikurangi agar defisit anggaran berkurang sehingga risiko utang negara juga berkurang.
Pelonggaran ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 baru kembali maksimal 3% terhadap PDB pada APBN 2023 mendatang.
Pemerintah menyiapkan empat strategi untuk mencapai konsolidasi fiskal. Pertama, meningkatkan pendapatan negara melalui inovasi. Kedua, meningkatkan kualitas belanja melalui efisiensi belanja kebutuhan dasar, fokus program prioritas, berorientasi hasil, serta transformasi subsidi ke bansos.
Ketiga, pengelolaan pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan. Pemerintah akan mendorong inovasi pembiayaan, pendalaman pasar, serta penguatan peran lembaga pengelola investasi. Keempat, memastikan cadangan fiskal.
Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad memprediksi, implikasi dari beban APBN tahun ini menyebabkan ratio utang pemerintah mencapai 41,05% terhadap PDB di tahun ini. Meskipun masih di bawah ambang batas 60%, jika dikalkulasikan dengar utang swasta maka beban utang Indonesia semakin buruk.
Di sisi lain, insentif perpajakan akan membuat proses peningkatan pendapatan negara berjalan lebih lambat. Dampaknya, kebutuhan akan utang masih berpotensi naik.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023