;

Permenperin No.3/2021, Industri Jatim Persoalkan Beleid Gula Rafinasi

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 08 Apr 2021 Bisnis Indonesia
Permenperin No.3/2021, Industri Jatim Persoalkan Beleid Gula Rafinasi

JAKARTA — Sejumlah pelaku industri makanan dan minuman meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perindustrian No. 3/2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional. Adapun regulasi tersebut adalah aturan turunan dari Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Ketua Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) Dwiat­moko Setiono mengatakan Permen­perin No. 3/2021 memaksa industri pengguna gula rafinasi hanya berhubungan dengan segelintir pelaku usaha yang izinnya terbit sebelum 25 Mei 2010.

Pelaku usaha yang dimaksud adalah 11 pabrikan yang tergabung dalam Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia atau AGRI. Kesebelas pabrik itu mayoritas berada di Banten sebanyak tujuh unit disusul Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Lampung, Sumatera Utara yang masing-masing memiliki satu pabrik. Oleh karena itu, Dwiatmoko menilai regulasi tersebut perlu dicabut karena tidak menjamin persaingan usaha yang sehat kepada semua industri, alih-alih menyebabkan kerugian pada industri pengguna. Kerugian itu bahkan belum menghitung sejumlah usaha yang berhenti di tengah pandemi ini.

Pengusaha mencatat kiprah industri Jawa Timur saat ini cukup penting mengingat berkontribusi 37,39% pada sektor manufaktur Nasional. Khusus industri makanan dan minuman, Jawa Timur mencatat porsi sekitar 38%. Ketua Asosiasi Pesantren Entrepre­neur Jawa Timur Muhammad Zaki menga­takan kondisi usaha kecil me­nengah di Jawa Timur saat ini sedang runtuh dan kesulitan. Bahkan, banyak pro­duksi terpaksa berhenti karena sulit mendapatkan gula rafinasi.

(Oleh - HR1)

Download Aplikasi Labirin :