Belanja Besar Infrastruktur Digital
JAKARTA - Pemerintah menggelontrokan dana besar untuk pemerataan infrastruktur digital dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran per tahun untuk digitalisasi mencapai Rp 17 triliun hingga 2024. "Pemerataan koneksi Internet menjadi prioritas hingga dapat menghubungkan daerah terluar, terdepan, dan tertinggal," kata dia, kemarin.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, belanja infrastruktur digital mencapai Rp 26 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 17 triliun masuk anggaran kementerian/lembaga dan Rp 9 triliun berupa transfer daerah. Sri mengatakan skema transfer daerah memungkinkan pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebutuhan belanja infrastruktur digital dengan kebutuhan masing-masing. Anggaran itu akan digunakan untuk membangun base transmission station (BTS) di 5.000 desa serta membangun jaringan Internet di 12.377 lokasi pelayanan publik.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah terus berupaya mempercepat proses digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional melalui berbagai program. Salah satunya melalui strategi prioritas nasonal yang mencakup empat pilar, yaitu pengembangan sumber daya manusia yang memiliki keterampilan dalam sains dan teknologi, infrastruktur digital dan infrastruktur fisik yang kuat, penyederhanaan birokrasi yang menghambat inovasi, dan inovasi digital untuk menghasilkan nilai tambah.
"Satgas akan mendorong pelaksanaan dengan kebijakan berbagai program, seperti penyusunan paket regulasi dan pengembangan indeks implementasi dari elektronifikasi transaksi pemerintah daerah," kata dia. Dengan elektronifikasi daerah, transaksi keuangan pemda diharapkan dapat lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Iskandar mencontohkan, di Kota Solo, inovasi pembayaran pajak secara online mampu meningkatkan PAD sebesar 1 persen atau RP 118 miliar dalam waktu tiga tahun. Sebab, kata dia, digitalisasi pelayanan dan transaksi pemerintah daerah memberi kemudahan dan percepatan pelayanan pada masa pandemi Covid-19.
(Oleh - HR1)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023