Jual Satu Mobil Saja Sulit - Showroom Mobil Bekas Terdampak
Pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga nol persen untuk pembelian kendaraan bermotor tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.20PMK.010/2021. Dengan adanya relaksasi pajak PPnBM tentu bisa membuat harga mobil baru jauh menjadi lebih murah.
Petugas penjual mobil bekas di Showroom 99 Banjarbaru, H Yunus menjelaskan, penjualan mobil bekas atau mobil second ada penurunan sekitar 40 persen.
“Jika dulu dalam seminggu dua tiga hingga empat mobil yang laku terjual. Ini setengah bulan saja mau menjualkan mobil satu saja sulit. Apalagi adanya kebijakan PPnBM. orang milih mobil baru lebih banyak,” kata H Yunus.
Begitu juga Pandu Rama Yudhisi (24), warga Jalan Jafri Zamzam, Banjarmasin Barat, imbas Pemberlakuan PPnBM, pebisnis mobil bekas makin lesu.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023