;

Kemenkop : Komsi Jangan Memberatkan Mitra UKM

Ekonomi Mohamad Sajili 26 Mar 2021 Kontan
Kemenkop : Komsi Jangan Memberatkan Mitra UKM

Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan mereka tidak berada dalam posisi menentukan harga batas atas terhadap nilai komisi yang ditentukan penyedia layanan pesan antar (LPA) makanan daring terhadap mitra.

Pernyataan ini sekaligus menjawab keluhan para mitra UMKM atau merchant di salah satu platform, yakni Gofood, terhadap kebijakan pengenaan komisi. Para pelaku UMKM keberatan dengan skema komisi terbaru GoFood.

Awalnya GoFood mengenakan potongan 12% + Rp 5.000 untuk setiap produk yang terjual. Sejak 5 Maret 2021, skema itu berubah menjadi 20%+Rp 1.000 dari setiap produk makanan dan minuman yang dijual mitra UMKM.

Kemenkop dan UKM, “Kami berharap platform LPA daring dapat terus menggulirkan program insentif yang dapat berdampak positif bagi mitra atau merchant yang aktif berjualan di platformnya,” kata dia.

Sementara Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan pemerintah perlu mengatur batas komisi yang diberlakukan setiap penyedia layanan pesan-antar daring. Hal ini terkait dengan keluhan pengusaha UMKM yang menilai besaran komisi sebesar 20%+Rp1.000 yang diberlakukan salah satu LPA, memberatkan kelompoknya.

 


Download Aplikasi Labirin :