;

Suap Izin Ekspor dan Budi Daya Benur, Komitmen Rp 5 Miliar Bisa Dicicil

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 25 Mar 2021 Bisnis Indonesia
Suap Izin Ekspor dan Budi Daya Benur, Komitmen Rp 5 Miliar Bisa Dicicil

JAKARTA — Terdakwa Suharjito yang merupakan pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) mengaku diminta uang komitmen Rp5 miliar saat mengurus izin ekspor dan budi daya Benih Bening Lobster (BBL) atau benur. Dalam surat dakwaan disebutkan pada Juni 2020, Manager Operasional Kapal PT DPPP Agus Kurniyawanto menemui dua orang staf khusus Menteri KKP sekaligus menjadi ketua dan wakil ketua tim uji tuntas ekspor dan budi daya benih lobster Andreau Misanta Pribadi dan Safri. Dalam pertemuan itu, Andreau dan Safri menyebutkan untuk mendapatkan izin yang dimaksud, PT DPPP harus memberikan uang komitmen kepada Edhy Prabowo melalui Safri sebesar Rp5 miliar yang dapat diberikan secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan.

“Saudara Agus bertanya ke anak buah Dirjen Budi Daya, lalu Agus diminta bertanya ke stafsus dan di situ letak komitmen yang diminta, kemudian disampaikan ke saya, ‘Tolong sampaikan ke Harto ini ada komitmen yang lainnya juga begitu, nilainya Rp5 miliar dan bisa dicicil’,” ujar Suharjito dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/5). Dalam perkara ini, Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Suharjito mengaku perusahaan miliknya sudah 5 tahun memiliki usaha budi daya udang. Dia menyambut gembira peraturan yang diterbitkan Edhy Prabowo pada 4 Mei 2020, yang mengizinkan dilakukannya budi daya dan ekspor benur.  Setelah ada peraturan itu, PT DPPP mengajukan izin ekspor dan budi daya benur ke KKP pada 4 Mei—18 Juni 2020. Tapi dalam perjalanannya, menurut Suharjito, proses perizinan itu mengalami hambatan dan berjalan lambat. Dia kemudian meminta Agus menelusuri lambatnya perizinan dan mengetahui bahwa perlu ada komitmen sebesar Rp5 miliar.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, yaitu ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir, Suharjito mempertanyakan apakah dirinya selaku penyuap aktif atau pasif. Dalam perkembangan lain, tim penyidik KPK telah menyelesaikan berkas penyidikan Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dalam kasus suap izin ekspor benur. Selain Edhy, berkas penyidikan dua stafsus Edhy yakni Safri dan Andreau Pribadi Misanta, sekretaris pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi, dan staf istri Edhy bernama Ainul Faqih juga sudah tuntas.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan enam tersangka penerima suap dari eksportir benur itu telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan keenam tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.

(Oleh - HR1)

Tags :
#Ekspor
Download Aplikasi Labirin :