K/L akan Diwajibkan Beli Produk Indonesia
Jakarta - Pemerintah akan mewajibkan kementrian dan lembaga (K/L) dari pusat hingga daerah membeli produk dalam negeri. Di sisi lain, kalangan pengusaha meminta pemerintah juga meningkatkan dan memperluas insentif untuk mendorong swasta memperbesar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), selain mempertegas sanksi bagi pelanggar ketentuan. Insentif untuk peningkatan TKDN jangan hanya fokus pada produk otomotif dan elektronik, namun juga barang-barang lain apalagi yang menjadi unggulan daerah. Selain itu, perlu disertai dengan gerakan buying Indonesia mulai dari kementrian sampai kabupaten, sehingga menjadi gerakan besar yang mampu mempercepat pemulihan ekonomi.
Menteri Perindustrian akan terus meningkatkan implementasi TKDN, Pelaksanaan aturan TKDN masih tidak optimal hingga kini. Hal itu antara lain dikarenakan kurangnya sanksi yang tegas. Pemecatan pejabat Pertamina oleh Presiden karena masih mengimpor pipa padahal bisa dibuat di Indonesia atau tidak mengikuti regulasi penggunaan TKDN, adalah salah satu upaya pemerintah dalam mempertegas sanksi.
(Oleh - IDS)
Tags :
#BisnisPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023