Ombudsman RI : Ada Potensi Maladministrasi
Segenap indikator dinilai tidak mendukung urgensi impor 1 juta ton beras. Keputusan impor mesti memiliki dasar kuat karena akan berdampak langsung ke pendapatan belasan juta rumah tangga petani padi di Indonesia.
JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman RI menilai ada potensi malaadministrasi terkait keputusan pemerintah mengimpor 1 juta ton beras tahun ini. Sebab, segenap indikator tidak mendukung urgensi impor, khususnya dari sisi produksi dan harga beras di dalam negeri.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam telekonferensi pers, Rabu (24/3/2021), menyebutkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi beras nasional sepanjang Januari-April 2021 diperkirakan 14,54 juta ton, naik 3,08 juta ton atau 26,84 persen dibandingkan dengan Januari-April 2020 yang 11,46 juta ton. Potensi peningkatan itu seiring meningkatnya potensi luas panen dari 3,84 juta hektar menjadi 4,86 juta hektar pada periode yang sama.
Situasi stok beras yang tersebar di pedagang, rumah tangga, serta hotel, restoran, dan kafe juga relatif aman. Hal itu tecermin dalam situasi harga beras yang relatif stabil selama kurun tahun 2018-2020. Oleh karena itu, Yeka mengatakan, Ombudsman RI menduga ada potensi malaadministrasi dalam pengambilan keputusan pemerintah mengimpor 1 juta ton beras.
Paparan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rapat kerja Kementerian Perdagangan 2021, Kamis (4/3/2021), mengonfirmasi rencana impor itu. Pemerintah memutuskan akan mengimpor 500.000 ton beras untuk cadangan beras pemerintah (CBP) dan 500.000 ton untuk kebutuhan Perum Bulog. Tambahan itu diharapkan memperkuat cadangan beras (iron stock) pemerintah yang ditargetkan setidaknya 1-1,5 juta ton.
Tambahan beras dianggap perlu karena stok yang dikuasai Perum Bulog dinilai kurang. Dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Senin (22/3/2021), Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebutkan, cadangan beras Perum Bulog dapat berada di bawah 500.000 ton tahun ini.
Penolakan petani
Guru Besar Fakultas Pertanian IPB University sekaligus Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) Dwi Andreas Santosa mengapresiasi langkah Ombudsman menelusuri keputusan impor beras. Sebab, keputusan itu berpotensi merugikan negara dan khususnya petani.
Sementara itu, penolakan terkait rencana impor beras terus disuarakan oleh sejumlah kalangan di daerah, terutama petani. Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Lampung, misalnya, menolak rencana impor karena dinilai menekan harga di tingkat petani. Apalagi harga jual gabah mulai anjlok dan sulit diserap oleh penggilingan.
Menurut Wakil Ketua I KTNA Lampung M Amin Syamsudin, saat ini sebagian besar wilayah di Indonesia tengah memasuki masa panen raya. Petani saat ini terpuruk karena harga jual gabahnya terus turun. Di Lampung, harga jual gabah kering panen (GKP) di tingkat petani berkisar Rp 3.700-Rp 4.200 per kilogram.
(Oleh - HR1)
Tags :
#PertanianPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023