;

Bau Korupsi Dana Bencana

Bau Korupsi Dana Bencana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dan segera menganalisis laporan Masyarakat Antikorupsi Sumbar terkait dengan temuan dugaan penyalahgunaan dana penanggulangan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar. Sesuai laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 pada Pemprov Sumbar, setidaknya ada dua temuan pelanggaran di BPBD Sumbar. Keduanya ialah indikasi pemahalan harga pengadaan penyanitasi tangan dan transaksi pembayaran pada penyedia barang/jasa yang tak sesuai ketentuan.

Dalam pengadaan penyanitasi tangan terindikasi pemahalan Rp 1,872 miliar (ukuran 100 mililiter) dan Rp 2,975 miliar (500 ml). Selain itu, kekurangan volume pengadaan logistik kebencanaan (masker, pistol termometer, dan penyanitasi tangan) senilai Rp 63 juta. Kerugian negara Rp 4,91 miliar. Sementara itu, Bupati Minahasa Utara 2005-2008 dan 2016-2021 Vonnie Anneke Panambunan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek tanggul pemecah ombak Likupang II setelah mengembalikan kerugian negara Rp 4,2 miliar.

Di Aceh, Kejari Pidie Jaya memproses dugaan korupsi pembangunan jembatan di Kecamatan Trienggadeng senilai Rp 11,217 miliar. Pembangunan itu pascagempa 2016. Kamis (18/3), para penyidik Kejari menggeledah Kantor Badan Penanggulangan Bencana Aceh, koordinator pemulihan pascagempa. Potensi kerugian negara Rp 1 miliar.

Download Aplikasi Labirin :