;

Banjir Insentif di Otomotif

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 18 Mar 2021 Bisnis Indonesia
Banjir Insentif di Otomotif

Industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Jutaan tenaga kerja terlibat pada bidang usaha ini. Ratusan triliunan rupiah investasi telah digelontorkan produsen lokal dan multinasional di Tanah Air. Namun, pandemi Covid-19 turut menghantam bidang usaha ini. Sepanjang tahun lalu penjualan merosot tajam, karyawan pun banyak yang dirumahkan. Guna menolong kinerja, pemerintah memberikan insentif sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.20/PMK.010/2021. Regulasi tersebut mengatur kebijakan insentif penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor berkapasitas sampai dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, serta memiliki kandungan lokal minimal sebesar 70% dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.

Besarnya PPnBM Kendaraan Bermotor ditanggung oleh pemerintah diberikan secara bertahap, yaitu 100% untuk Maret—Mei 2021, sebesar 50% untuk periode Juni—Agustus 2021 dan 25% pada September—Desember 2021. Tak cukup itu, pekan ini Presiden Joko Widodo juga secara khusus meminta Kementerian Perindustrian mengkaji kemungkinan perluasan dan pendalaman program relaksasi PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor berkapasitas di atas 1.500 cc dengan kandungan lokal di atas 50%. Dari data Asean Automotive Federation (AAF), penjualan mobil di Tanah Air merosot paling dalam. Thailand yang selama ini menjadi 'rival,' sepanjang tahun lalu mampu menahan penurunan penjualan di kisaran 21% menjadi 792.142 unit. Bahkan Malaysia hanya turun 14% dengan total penjualan hampir menyamai yaitu 522.537 unit.

Selain menjaga pasar kendaraan berbahan bakar minyak, pemerintah saat ini juga tengah mengkaji regulasi terkait dengan kendaraan listrik berbasis baterai. Dalam pemaparan di hadapan Komisi XI DPR RI pada Senin (15/3), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan usulan perubahan kelompok/skema barang kena pajak untuk kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah. Pemerintah berencana menghapus PPnBM untuk kendaraan berbasis baterai dengan nilai investasi minimal Rp5 triliun. Tujuannya adalah menarik investor agar mempercepat pengurangan emisi karbon. Di sisi lain, pemerintah berencana menaikkan pajak kendaraan hybrid. Niat pemerintah menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat patut kita dukung tetapi keinginan tersebut juga harus diikuti dengan langkah nyata dengan menyiapkan ekosistem, infrastruktur, dan pengelolaan limbah baterainya.

(Oleh - HR1)

Tags :
#Otomotif
Download Aplikasi Labirin :