Bank Garansi Diduga Jadi Modus Suap Ekspor Benur
Pada Senin (15/3/2021), penyidik KPK menyita uang tunai Rp 52,3 miliar dari Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Gambir, Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benur. Uang itu diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapat izin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengekspor benur pada 2020. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Edhy Prabowo diduga memerintahkan Sekretaris Jenderal KKP membuat surat perintah kepada eksportir untuk menyerahkan bank garansi atau jaminan bank.
Penyitaan uang Rp 52,3 miliar itu menambah panjang daftar aset yang telah disita KPK terkait kasus suap tersebut. Sebelumnya, KPK menyita aset bernilai total sekitar Rp 37,6 miliar. Dengan tambahan Rp 52,3 miliar, total nilai aset yang telah disita Rp 89,9 miliar. Sejauh ini, KPK telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Selain Edhy, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, ditambah satu tersangka pemberi suap, yakni Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa. Total penyidik KPK telah memeriksa 115 saksi.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023