Sesuaikan dengan Omnibus, RUU KUP Masuk Prolegnas
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melanjutkan pembahasan program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2021. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas saat dihubungi KONTAN, Selasa (9/3) membenarkan, masuknya RUU KUP dalam Prolegnas tahun 2021. Tujuan pembahasan UU KUP ini untuk menyelaraskan substansi perubahan UU KUP yang sudah dilakukan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang No 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Beberapa poin penting UU KUP yang sudah termuat dalam UU Cipta Kerja antara lain Pertama, penerapan sistem teritorial untuk penghasilan pajak luar negeri. Kedua, mendorong kepatuhan wajib pajak (WP), dan Ketiga, terkait keadilan iklim berusaha, terutama untuk sektor digital dan perdagangan elektronik (e-commerce).
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023