;

Pajak Penghasilan, Saatnya Tuntaskan Evaluasi Rezim Final

Pajak Penghasilan, Saatnya Tuntaskan Evaluasi Rezim Final

Bisnis, JAKARTA — Rencana pemerintah yang menyasar wajib pajak strategis atau masyarakat yang tergolong high wealth individual (HWI) perlu diimbangi dengan evaluasi atas kebijakan pajak penghasilan final. Musababnya, rezim final cenderung dinikmati oleh masyarakat kelas atas.n

Selama ini, pemerintah mengobral tarif pajak penghasilan (PPh) final ke sejumlah sektor. Di antaranya bunga atas deposito, sektor konstruksi dan real estat, dan yang terbaru PPh Final atas dividen.

Rezim PPh Final pun sebenarnya telah banyak dikritik. World Bank pada tahun lalu merilis laporan tentang skema dan pengenaan tarif pajak final untuk sektor konstruksi dan real estat di Indonesia.

Lembaga itu mencatat, mengembalikan rezim ke PPh Badan yang berlaku umum akan meningkatkan transparansi dan memastikan peningkatan ekuitas horizontal lintas sektor.

Sementara itu, berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga menyadari adanya risiko penggerusan penerimaan pajak dari pemberlakuan PPh Final, sehingga dibutuhkan evaluasi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis dari internal Kementerian Keuangan, saat ini kajian tersebut tengah dituntaskan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Namun, Kepala BKF Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu tidak merespons pertanyaan yang disampaikan Bisnis terkait dengan perkembangan dari evaluasi tersebut.

Belum lama ini, BKF pernah mengungkapkan bahwa dasar dari evaluasi itu adalah adanya under tax karena kebijakan exemption dan rezim pajak final untuk beberapa sektor sehingga kontribusinya ke penerimaan pajak tidak sejalan dengan besarnya sumbangsih terhadap PDB.

Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyebutkan, penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real estat pada 2019 tercatat sebesar Rp90,45 triliun.

Adapun pada 2020, penerimaan pajak dari sektor tersebut tercatat sebesar Rp 70,14 triliun.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan rezim PPh Final memang sepatutnya dievaluasi.

BERTAHAP

Namun menurut Fajry koreksi itu hendaknya dilakukan secara bertahap. Untuk saat ini, kata Fajry, pos yang perlu dievaluasi adalah PPh Final di sektor keuangan, di antaranya tarif atas bunga deposito dan dividen.


(Oleh -HR1)

Download Aplikasi Labirin :