Hutang Pajak Rp 4,4 Miliar Lunas, Sandera Pajak di Pematangsiantar Dibebaskan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut II dan Kantor Pelayanan Pajak ( KPP) Pratama Pematangsiantar, telah membebaskan H sandera pajak dari Lapas Kelas II A Pematangsiantar, pada Senin (1/3), pukul 19.00 WIB, setelah melunasi hutang pajak Rp 4,4 miliar.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Mukhammad Faisal Artjan, mengungkapkan hal tersebut ,dalam siaran persnya , yang diterima SIB, Selasa (2/3).
Pembebasan sandera pajak tersebut dihadiri oleh Plh KPP Pratama Pematangsiantar Mukhammad Faisal Artjan , Plh Kepala Bidang Pemeriksaaan, Penagihan , Intelijen dan Penyidikan Sri Hartiwiek, Tim Seksi Penagihan Kanwil DJP Sumut II , KPP Pratama Pematangsiantar dan dua orang perwakilan keluarga pihak sandera pajak.
Namun demikian, tindakan penegakan hukum, berupa tindakan penagihan hingga penyanderaan, merupakan upaya terakhir, yang harus dilakukan, untuk menjamin rasa keadilan bagi wajib pajak, yang sudah patuh terhadap kewajiban perpajakannya.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023