;

ICDX-ICH Rampungkan Pendaftaran Transaksi Aset Kripto ke Bappebti

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 04 Mar 2021 Investor Daily, 4 Maret 2021
ICDX-ICH Rampungkan Pendaftaran Transaksi Aset Kripto ke Bappebti

JAKARTA – Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) bersama dengan lembaga kliring Indonesia Clearing House (ICH) telah menyelesaikan seluruh persyaratan sebagai lembaga yang menerima pelaporan dan pendaftaran transaksi aset kripto di Indonesia kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Research and Development Manager ICDX Jericho Biere menyampaikan, perdagangan aset kripto Indonesia berkembang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, sehingga menjadi perhatian adalah penjaminan transaksi aset kripto. Untuk keamanan data informasi, masing-masing pedagang aset kripto diwajibkan untuk melaporkan setiap transaksi yang terjadi kepada ICDX dan ICH.

Selain itu, lembaga kliring ICH akan mengawasi aset kepemilikan yang disimpan oleh pengelola tempat penyimpanan aset kripto serta perputaran dana nasabah yang tersimpan pada bank penyimpan dana aset kripto. Untuk itu, ICDX dan ICH merencanakan mitigasi risiko terstruktur dengan mekanisme pelaporan transaksi real-time di bursa dengan beberapa lapisan verifikasi dan penjaminan transaksi dengan analisis yang komprehensif.

ICDX dan ICH, menurut dia, tengah melaksanakan diskusi dan sosialisasi dengan para pedagang aset kripto terdaftar di Indonesia untuk dapat menyamakan visi terkait pengembangan perdagangan aset kripto serta keamanan transaksi dan penyimpanan aset kripto. Diskusi dan sosialisasi ini akan dilakukan secara berkala agar ekosistem perdagangan aset kripto yang terpadu dapat menjadi sarana transaksi yang kredibel dan aman

(Oleh - HR1)


Tags :
#Perdagangan
Download Aplikasi Labirin :