ICDX-ICH Rampungkan Pendaftaran Transaksi Aset Kripto ke Bappebti
JAKARTA – Indonesia Commodity and Derivatives Exchange
(ICDX) atau Bursa Komoditi dan
Derivatif Indonesia (BKDI) bersama dengan lembaga kliring Indonesia Clearing House (ICH) telah
menyelesaikan seluruh persyaratan
sebagai lembaga yang menerima
pelaporan dan pendaftaran transaksi
aset kripto di Indonesia kepada
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Research and Development
Manager ICDX Jericho Biere
menyampaikan, perdagangan aset
kripto Indonesia berkembang
signifikan dalam beberapa tahun
terakhir, sehingga menjadi perhatian adalah penjaminan transaksi
aset kripto. Untuk keamanan data
informasi, masing-masing pedagang aset kripto diwajibkan untuk
melaporkan setiap transaksi yang
terjadi kepada ICDX dan ICH.
Selain itu, lembaga kliring ICH
akan mengawasi aset kepemilikan
yang disimpan oleh pengelola tempat penyimpanan aset kripto serta
perputaran dana nasabah yang tersimpan pada bank penyimpan dana
aset kripto. Untuk itu, ICDX dan
ICH merencanakan mitigasi risiko
terstruktur dengan mekanisme pelaporan transaksi real-time di bursa
dengan beberapa lapisan verifikasi
dan penjaminan transaksi dengan
analisis yang komprehensif.
ICDX dan ICH, menurut dia,
tengah melaksanakan diskusi dan
sosialisasi dengan para pedagang
aset kripto terdaftar di Indonesia
untuk dapat menyamakan visi
terkait pengembangan perdagangan aset kripto serta keamanan
transaksi dan penyimpanan aset
kripto. Diskusi dan sosialisasi ini
akan dilakukan secara berkala agar
ekosistem perdagangan aset kripto
yang terpadu dapat menjadi sarana
transaksi yang kredibel dan aman
(Oleh - HR1)
Tags :
#PerdaganganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023