Pengembang Properti Bersiap Cuci Gudang Tahun Ini
Awal pekan ini, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 21/2021 yang berisi insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk harga rumah tapak dan rumah susun hingga Rp 5 miliar. Perinciannya, insentif 100% PPN untuk harga properti di bawah Rp 2 miliar, serta 50% PPN untuk harga properti di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Ada sejumlah kriteria lain untuk meraih insentif tersebut. Syarat itu di antaranya produk rumah tapak dan rumah susun tersebut merupakan produk baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Berdasarkan catatan KONTAN, sejumlah emiten properti memiliki persediaan yang nilainya cukup besar. Mereka antara lain PT Ciputra Development Tbk (CTRA), PT PP Properti Tbk (PPRO), PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) serta PT Pakuwon Jati Tbk (PWON).
Head of Research & Consultancy Savills Indonesia Anton Sitorus berpendapat, insentif untuk rumah siap huni terbilang lazim dan pilihan kebijakan yang logis. Meski ada batasan periode insentif hingga Agustus 2021, dia menilai insentif ini membawa prospek positif di tengah pemulihan ekonomi.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023