DPK Dihimpun Perbankan di Wilayah Kerja OJK Sumbagut di Sumut Rp 261,97 Triliun
Hingga Desember 2020, Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun perbankan di wilayah kerja OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di KR (Kantor Regional) 5 Sumbagut khusus di Sumatera Utara sebesar Rp261,97 triliun. Kepala OJK KR 5 Sumbagut Yusup Ansori mengatakan hal itu, Selasa (16/2).
Disebutnya, DPK yang di dalamnya terdiri dari tabungan, giro dan deposito dari 2 kantor yang berkantor pusat di Medan yakni PT Bank Sumut, Bank Mestika Dharma dan 59 cabang bank umum.
Untuk kredit yang disalurkan di Sumut selama 2020 yakni sebesar Rp 216, 56 triliun terdiri dari Rp158,84 triliun kredit produktif atau sebesar 73,55 % dan Rp57,73 triliun kredit konsumtif atau 26,65%.
Jadi NPL nya turun dari 3,80% di awal pandemi yakni April 2020 menjadi 3,32% akhir tahun Desember 2020. Sedangkan KUR ( Kredit Usaha Rakyat) yang disalurkan di Sumut sebesar Rp8,17 triliun kepada 216.560 debitur. Dari jumlah kredit disalurkan itu Rp14,26 miliar yakni KUR Klaster Kopi di Dairi kepada 551 petani.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023