Skandal Korupsi ASABRI, Sita Aset Tersangka Berlanjut
Bisnis, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah aset milik tersangka tindak pidana korupsi dana investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp 23 triliun. Penyidik telah menyita 20 unit kapal tanker milik tersangka beberapa waktu lalu. Namun, tersangka tidak menjelaskan lebih terperinci mengenai lokasi 20 kapal tanker tersebut. Penyitaan 20 kapal tanker tersebut dilakukan karena diduga kuat terkait dengan perkara tindak perkara tindak pidana korupsi Asabri. Salah satu dari 20 unit kapal tanker yang telah disita merupakan kapal LNG terbesar di Indonesia.
Tim penyidik tidak akan berhenti melakukan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri karena masih banyak aset lain milik tersangka korupsi Asabri yang bakal disita oleh tim penyidik. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 8 tersangka diantaranya dari mantan pejabat Asabri dan kalangan swasta termasuk Benny Tjokrosaputro. Dalam kasus korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro membeli sejumlah bidang tanah. Tanah yang dibeli tersebut berbeda dengan tanah yang dibeli dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.
(Oleh - IDS)
Tags :
#HukumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023