Clubhouse Belum Terdaftar di Indonesia
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan, Clubhouse,
aplikasi yang terkenal sebagai
platform untuk berdiskusi, saat ini
belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.
“Clubhouse belum terdaftar di Kemkominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020,” kata Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi, melalui pesan singkat, Selasa (16/2).
Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Informatika Nomor 5
Tahun 2020 tentang Penyelenggara
Sistem Elektronik (PSE) Lingkup
Privat menyebutkan bahwa platform
media sosial, transaksi elektronik,
hingga komputasi awan (cloud) wajib
mendaftar ke Kemkominfo agar bisa
beroperasi di Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, PSE diminta untuk mendaftar paling lambat enam bulan sejak peraturan tersebut berlaku. Sedangkan PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 mulai berlaku efektif sejak 24 November 2020.
Jika tidak mendaftar, penyelenggara platform tersebut akan
dikenai sanksi administratif berupa
pemutusan akses, alias diblokir.
Akses akan kembali dibuka ketika
platform tersebut mendaftar ke
Kemenkominfo.
Clubhouse diluncurkan sejak
Maret tahun lalu. Popularitasnya di
Indonesia semakin meroket sejak
CEO Tesla, Elon Musk, berbicara
di platform tersebut beberapa
pekan lalu.
Berbeda dengan media sosial
lain yang pengguna bebas mendaftar, Clubhose hanya bisa didapat
melalui undangan khusus
(oleh - HR1)
Tags :
#Teknologi InformasiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023