;

Clubhouse Belum Terdaftar di Indonesia

Teknologi R Hayuningtyas Putinda 17 Feb 2021 Investor Daily, 17 Februari 2021
Clubhouse Belum Terdaftar di Indonesia

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan, Clubhouse, aplikasi yang terkenal sebagai platform untuk berdiskusi, saat ini belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.

“Clubhouse belum terdaftar di Kemkominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020,” kata Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi, melalui pesan singkat, Selasa (16/2). 

Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat menyebutkan bahwa platform media sosial, transaksi elektronik, hingga komputasi awan (cloud) wajib mendaftar ke Kemkominfo agar bisa beroperasi di Indonesia.

Berdasarkan aturan tersebut, PSE diminta untuk mendaftar paling lambat enam bulan sejak peraturan tersebut berlaku. Sedangkan PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 mulai berlaku efektif sejak 24 November 2020. 

Jika tidak mendaftar, penyelenggara platform tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses, alias diblokir. Akses akan kembali dibuka ketika platform tersebut mendaftar ke Kemenkominfo.

Clubhouse diluncurkan sejak Maret tahun lalu. Popularitasnya di Indonesia semakin meroket sejak CEO Tesla, Elon Musk, berbicara di platform tersebut beberapa pekan lalu. Berbeda dengan media sosial lain yang pengguna bebas mendaftar, Clubhose hanya bisa didapat melalui undangan khusus

(oleh - HR1)


Download Aplikasi Labirin :