;

Kemkominfo Blokir Tiktok Cash

Teknologi R Hayuningtyas Putinda 11 Feb 2021 Investor Daily, 11 Februari 2021
Kemkominfo Blokir Tiktok Cash

Jakarta - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan segera memblokir semua kanal situs Tiktok Cash, atau tiktokecash.com yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok. Alasan pemblokiran sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum, Namun, sebagian masih ada yang bisa membuka laman tiktokecash.com hingga rabu sore. Pengelola TikTok Cash dalam notifikasi yang muncul di lamann utama mengatakan telah mendapatkan 'seranganberita palsu' setelah mendulang popularitas. Pengumuman mengatasnamakan Tiktok Cash Asia-Pasifik tersebut menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus yang dialami.

Situs tiktokecash.com menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok. Situs tersebut mengklaim sebagai platform yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebritas internet. Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat e-mail yang digunakan sebagai persyaratan.

Pimpinan Komunikasi TikTok Indonesia menegaskan bahwa situs Tiktok Cash tidak punya afiliasi dan hubungan usaha sama sekali dengan platform TikTok. Karena itu, pengguna TikTok diharapkan untuk berhati-hati terhadap tawaran seperti itu. Sebab, TikTok juga pernah meminta uang kepada para penggunanya. 

(Oleh - IDS)

Download Aplikasi Labirin :