Perkebunan Luas Tak Boleh Bertambah
Pemerintah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja di Sektor Pertanian. Tujuan beleid ini untuk memberi kepastian bagi para investor yang ingin berinvestasi di sektor perkebunan.
Salah satu hal yang dibahas adalah batasan luas maksimum dan minimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan. Penetapan batasan luas tersebut dengan mempertimbangkan jenis tanaman dan ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat.
Ada beberapa jenis tanaman yang dimuat dalam RPP tersebut. Untuk tanaman yang dicantumkan luas maksimumnya antara lain, kelapa sawit, kelapa, karet, kakao, kopi, tebu, teh, tembakau. Sementara pengaturan luas minimum juga berlaku untuk kebun kelapa sawit, tebu, teh hijau dan teh hitam.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono tak mempersoalkan rancangan aturan baru ini, khususnya batasan luas lahan maksimal kebun kelapa sawit. la menilai batasan tersebut masih baik. “Saya pikir batasan tersebut masih oke, sepanjang diterapkan untuk setiap PT atau legal entity. Dan yang penting, peraturan tidak berlaku surut, “ katanya kepada KONTAN.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023