KKP Siap Genjot Budidaya Lobster
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, budidaya lobster merupakan salah satu solusi menggerakkan usaha perikanan budidaya bernilai tambah.
Trenggono berpendapat, budidaya lobster berpotensi besar dikembangkan di dalam negeri. Selama ini, Indonesia terlena dengan pendapatan dari ekspor benih. Padahal, yang menikmati keuntungan besar adalah negara tujuan ekspor benih, yakni Singapura dan Vietnam.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih menghentikan sementara ekspor benih bening lobster. Kebijakan ekspor benih lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) pada 4 Mei 2020.
Penutupan ekspor benih bening lobster tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor B22891/ DJPT/IPI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP).
Penghentian sementara ekspor benih merupakan momentum untuk mengkaji ulang kebijakan ekspor benih dan mendorong budidaya lobster.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023