Perluasan Tarif PPN ekspor 0% pangkas defisit transaksi berjalan
PMK No.70/2010 jo PMK No.31/2011 sebagai landasan hukum perluasan pengenaan PPN )% di ekspor sektor jasa perlu direvisi. Selain itu pemerintah perlu mengubah ketentuan pasal4 ayat 2 UU PPN No.42 Tahun 2009 yang semula berisi pembatasan kegiatan dan jenis JKP yang dikenakan PPN 0% diubah menjadi ketentuan yang mengatur persyaratan dan kualifikasi ekspor JKP yang dapat dikenakan PPN 0%. Kepala BKF menyatakan salah satu sektor yang mendapat fasilitas PPN 0% adalah pariwisata.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023