;

Perluasan Tarif PPN ekspor 0% pangkas defisit transaksi berjalan

Ekonomi Administrator 12 Oct 2018 Investor Daily
Perluasan Tarif PPN ekspor 0% pangkas defisit transaksi berjalan
PMK No.70/2010 jo PMK No.31/2011 sebagai landasan hukum perluasan pengenaan PPN )% di ekspor sektor jasa perlu direvisi. Selain itu pemerintah perlu mengubah ketentuan pasal4 ayat 2 UU PPN No.42 Tahun 2009 yang semula berisi pembatasan kegiatan dan jenis JKP yang dikenakan PPN 0% diubah menjadi ketentuan yang mengatur persyaratan dan kualifikasi ekspor JKP yang dapat dikenakan PPN 0%. Kepala BKF menyatakan salah satu sektor yang mendapat fasilitas PPN 0% adalah pariwisata.
Download Aplikasi Labirin :