;

2020, Akumulasi Pembiayaan Fintech Lending Syariah Rp 1,7 Triliun

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 05 Feb 2021 Investor Daily, 5 Februari 2021
2020, Akumulasi Pembiayaan Fintech Lending Syariah Rp 1,7 Triliun

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan hingga Desember 2020 fintech p2p lending syariah telah mencatatkan akumulasi pembiayaan mencapai Rp 1,7 triliun. Nilai itu diyakini akan meningkat signifikan di masa mendatang, sejalan upaya pemerintah mendorong geliat ekonomi syariah. Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan, rata-rata pertumbuhan penyelenggara fintech lending syariah mencapai dua kali pada tahun lalu. Hal itu dinilai wajar karena bisnis syariah masih memiliki potensi yang luar biasa tapi belum secara maksimal dalam penggarapannya. 

Dia menerangkan, saat ini terdapat sekitar 50 penyelenggara fintech lending yang mengantri untuk mendapatkan tanda daftar atau izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beberapa diantaranya adalah penyelenggara berbasis syariah. Kini OJK sedang menghentikan sementara proses pendaftaran. Namun ketika moratorium itu dicabut, AFPI percaya kontribusi fintech lending syariah akan mulai terkerek. Jumlah penyelenggara syariah yang mendaftar ke OJK memang terus meningkat. Dalam hal ini, OJK merespon untuk lebih dulu membuat aturan terkait fintech lending syariah. Karena pada POJK 77/2016 tentang Fintech Lending belum banyak bicara terkait bisnis syariah, sementara industri terus berkembang. 

Proyeksi terus berkembangnya fintech lending syariah juga didasarkan dengan misi pemerintah membangun Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia. Sejumlah langkah sudah dimulai, seperti penunjukan Erick Thohir sebagai Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan terbentuknya Bank Syariah Indonesia (BSI). Setidaknya beberapa waktu ke depan Indonesia bisa membuktikan menguasai pasar syariah di tingkat regional. Kehadiran BSI dengan besaran asetnya diyakini memiliki peran tersendiri untuk menarik investor luar negeri mulai melirik potensi pasar Indonesia. Hal itu khususnya akan membantu ekosistem keuangan syariah, dan ekosistem syariah nasional pada umumnya untuk terus berkembang. Pada akhirnya, eksplorasi akan semakin luas dan kolaborasi antar pelaku pun mampu memperdalam penetrasi keuangan syariah di Indonesia, sejalan dengan misi pemerintah. 

AFPI mengakui bahwa dibalik pertumbuhan pembiayaan masih terdapat rapor merah yang harus segera dibenahi. Tingkat keberhasilan bayar 90 hari (TKB 90) per Desember 2020 tercatat sebesar 95,22% atau melambat dibandingkan akhir 2019 di level 96,35%. TKB 90 akhir tahun lalu masih dalam tahap pemulihan sejak terperosok pada posisi 91,73% pada September 2020 sebagai dampak pandemi Covid-19. Kecepatan pemulihan (recovery) TKB 90 sejalan dengan kecepatan pemulihan penyaluran pembiayaan. Hal itu akan lebih baik jika diimbangi kesuksesan bayar dari pembiayaan baru. Taufan turut menerangkan, fintech data center (FDC) membantu menyeleksi penerima pinjaman (borrower) dengan tujuan peminjaman yang buruk, sehingga mampu mendukung perbaikan TKB 90. Tidak kalah penting adalah pendekatan masing-masing penyelenggara. Maksudnya, setiap penyelenggara mesti meningkatkan akurasi credit scoring-nya dan meningkatkan kebijakan operasional bisnis. Berbagai inovasi fintech turut dipercaya dapat mendukung kualitas pembiayaan di masa mendatang.

(Oleh - IDS)

Download Aplikasi Labirin :