;

Lonjakan Biaya Angkut Muatan Kapal, Aduan Ke KPPU Jadi Opsi Kuat

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 05 Feb 2021 Bisnis Indonesia
Lonjakan Biaya Angkut Muatan Kapal, Aduan Ke KPPU Jadi Opsi Kuat

Pemerintah bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan asosiasi pemilik barang perlu segera mencari solusi atas kenaikan biaya angkut kapal dan biaya tambahan lainnya agar tidak semakin membebani pelaku bisnis maupun eksportir. Eksportir di Indonesia juga bisa melaporkan kepada KPPU terkait dengan dugaan penaikan tarif angkut kapal di luar kontrak yang disepakati hingga pengenaan biaya tambahan.

Pasalnya, tindakan operator pelayaran telah mengakibatkan banyak pengusaha tidak dapat melanjutkan kegiatan usaha, karena ketidakpastian pasokan bahan baku, bahkan distribusi produk ekspor di sejumlah negara. Para operator pelayanan diduga kuat telah mengabaikan kontrak layanan yang telah disepakati  antara sarana pengangkut dan forwarder. Kondisi tersebut telah berdampak pada terpusatnya relokasi peti kemas dan ketersediaan ruang kapal di beberapa negara.

Kondisi kekurangan ruangan muat kapal dan kelangkaan kontainer menjadi alasan peningkatan tarif yang semakin tidak terkendali, sehingga merugikan pemilik barang. Alhasil, operator kapal diuntungkan dengan memanfaatkan kondisi pangsa pasar ke dan dari China dengan tarif yang tinggi. Selain itu bersamaan juga menaikan potensi penambahan keuntungan sepihak baik dengan peningkatan, general freight dan berbagai potensi biaya tambahan. 

(Oleh - IDS)

Tags :
#Ekspor
Download Aplikasi Labirin :