Kejagung Petakan Aset tersangka Asabri
Penyidik terus memetakan aset para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah, Rabu (3/1/2021), di Jakarta, mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemetaan dan pengejaran terhadap aset para tersangka kasus dugaan tipikor PT Asabri (Persero). Menurut Febrie, selain mengejar aset di dalam negeri, penyidik akan lebih berkonsentrasi untuk mengejar aset-aset yang terindikasi berada di luar negeri.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya juga akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset para tersangka. Sebab, dari perhitungan sementara, kerugian dalam kasus PT Asabri (Persero) mencapai Rp 23 triliun.
Untuk menelusuri aset di dalam negeri, Kejagung dapat menggunakan Pasal 3,4,5, dan 77-78 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 38B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023