;

WNA China Palsukan Identitas di Jayapura

WNA China Palsukan Identitas di Jayapura

Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura menetapkan seorang warga asal China bernama Zhang Qing sebagai tersangka pelanggaran keimigrasian. Zhang diduga menyalahgunakan izin tinggal selama delapan tahun di Jayapura, Papua.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura Darwanto bersama Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Novianto Sulastono, di Jayapura, Selasa (2/2/2021).

Zhang pun berniat membuat paspor Indonesia dengan nama Muhammad Beny. Namun, dari hasil penyelidikan pihak Imigrasi, Zhang juga memiliki paspor sebagai warga negara China.

Ia menuturkan, dengan menggunakan nama Muhammad Benny, Zhang telah memiliki sejumlah dokumen selama 8 tahun bermukim di Jayapura. Dokumen itu antara lain KTP, kartu keluarga, dan akta lahir.

Dari data Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura, sepanjang tahun 2020, terjadi 69 kasus pelanggaran izin tinggal. Kasus-kasus ini melibatkan 56 warga Papua Niugini, 10 warga China, dua warga Korea Selatan, dan 1 warga Amerika Serikat. Para pelanggar mendapatkan denda, pendeportasian, dan detensi.


Download Aplikasi Labirin :