Korupsi ASABRI, Benny Tjokro dan 2 Jenderal Purnawirawan Jadi Tersangka
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero). Para tersangka langsung ditahan di rumah tahanan yang berbeda. Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan delapan tersangka ditahan oleh tim penyidik selama 20 hari ke depan sejak Senin 1 Februari 2021 hingga Sabtu 20 Februari 2021.
Delapan tersangka kasus korupsi Asabri adalah Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja.
Sementara itu, Handika Honggowongso, pengacara Hari Setiono dan Bachtiar Effendi mengaku kliennya kaget langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik Kejagung.Kendati demikian, Handika mengatakan pihaknya tetap akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejagung. Namun, dia menilai penetapan tersangka dan penahanan itu dilakukan secara spontan oleh tim penyidik Kejagung tanpa ada informasi terlebih dulu.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri tembus hingga Rp23,7 triliun. Kendati demikian, angka tersebut masih hitungan sementara dari tim penyidik Kejagung, belum dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Leonard, hitungan resmi kerugian negara terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asabri akan disampaikan oleh BPK.
(Oleh - HR1)
Tags :
#Investasi lainnyaPostingan Terkait
KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp 2 Miliar
Peluang Bisnis PT Garuda Indonesia
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023