Pengusaha Hiburan Desak Relaksasi
Para pengusaha Rumah Hiburan Umum (RHU) mendesak Pemkot Surabaya memberikan relaksasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiagan Masyarakat (PPKM).
“Tanggung jawab kami mempekerjakan karyawan. Tapi situasi saat ini seperti bakar uang, Kami ingin pencegahan penularan covid berjalan seiring dengan pemulihan ekonomi, “ kata Ketua Gabungan Pengusaha Rumah Hiburan Umum (Gaperhu) Kota Surabaya, Didit Indra Yuda, Kamis (28/1).
Para pengusaha RHU itu akhirnya mendesak relaksasi atas pemberlakuan Perwali 67/2020. Mereka siap memberlakukan protokoler kesehatan secara ketat, termasuk mempersilakan ada Satgas dari Gugus Tugas yang ditempatkan di setiap tempat hiburan.
Saat ini, berlaku Perwali 67 dalam pelaksanaan PPKM. Ada delapan jenis usaha di bidang RHU yang tidak boleh buka selama pandemi. Di antaranya bar atau rumah minum, karaoke, diskotik, pub, kelab malam, panti pijat, spa, dan bioskop.
Tags :
#KorporasiPostingan Terkait
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023