Anggaran Pemompa Ekonomi Kian Tipis
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-30/MK/02/ 2021 yang meminta seluruh K/L melakukan realokasi dan refocusing anggaran dan hasilnya harus disampaikan 19 Januari 2021.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pekan lalu, Sri Mulyani juga menghitung adanya indikasi tambahan kebutuhan mendesak untuk penanganan dampak Covid-19 dan pemulihan ekonomi 2021 sebesar Rp 76,7 triliun. Dana ini, bakal dipenuhi dari realokasi anggaran belanja K/L.
Saat ini, Kementerian Keuangan telah mendapatkan kepastian realokasi anggaran dari Kementerian Perhubungan sebesar Rp 12,44 triliun. Juga dari Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebesar Rp 342 miliar.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023