;

Ratusan Tak Kantongi Izin

25 Jan 2021 Surya
Ratusan Tak Kantongi Izin

Komisi A DPRD Surabaya mencatat 117 minimarket di Kota Surabaya melanggar izin. Mereka tetap nekat beroperasi meski belum dan tidak memiliki izin usaha. Informasi yang diterima Komisi A ratusan minimarket berjejaring itu sudah habis masa toleransi pengurusan izin sejak April 2020. Tapi, per Januari 2021 telah memperoleh perpanjangan izin lagi.

Sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2014, syarat berdirinya minimarket dan menjalankan usaha minimarket, harus memenuhi sejumlah kualifikasi. Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwiek widayati pernah dikonfrmasi, semua minimarket di Surabaya sudah berizin. Pasalnya, izin diberikan sekali bersamaan saat mendirikan minimarket. “Sudah berizin,” katanya.

Download Aplikasi Labirin :