Ratusan Tak Kantongi Izin
25 Jan 2021
Surya
Komisi A DPRD Surabaya mencatat 117 minimarket di Kota Surabaya melanggar izin. Mereka tetap nekat beroperasi meski belum dan tidak memiliki izin usaha. Informasi yang diterima Komisi A ratusan minimarket berjejaring itu sudah habis masa toleransi pengurusan izin sejak April 2020. Tapi, per Januari 2021 telah memperoleh perpanjangan izin lagi.
Sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2014, syarat berdirinya minimarket dan menjalankan usaha minimarket, harus memenuhi sejumlah kualifikasi. Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwiek widayati pernah dikonfrmasi, semua minimarket di Surabaya sudah berizin. Pasalnya, izin diberikan sekali bersamaan saat mendirikan minimarket. “Sudah berizin,” katanya.
Postingan Terkait
Mengendalikan Daya Tarik Eksplorasi Migas
30 Jun 2025
Operator yang Terindikasi Curang Diburu Pemprov
30 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023