Penurunan Tarif Pajak UMKM untuk Dorong Dunia Usaha
penurunan tarif pajak UMKM menjadi 0,5% bertujuan membantu dunia usaha agar kalangan UMKM memiliki peluang meningkatkan modal dan meningkatkan pendapatanya di tahun berikutnya
Tags :
#Ekonomi MakroPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023