;

Industri Tekstil, Penetrasi Impor Ilegal 30%

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 15 Jan 2021 Bisnis Indonesia
Industri Tekstil, Penetrasi Impor Ilegal 30%

Penetrasi impor produk tekstil ilegal yang turut menekan industri dalam negeri diperkirakan mencapai 30% sehingga perlu perhatian khusus dari pihak regulator. Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta mengatakan persentase tersebut termasuk impor borongan yang melewati pelabuhan besar dengan under invoice. 

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja menambahkan pihaknya juga telah mengusulkan pengetatan pemberian izin pemohon impor dengan mewajibkan lampiran tagihan listrik dan BPJS sebagai upaya meminimalkan kecurangan. Jemmy menilai, respons pemerintah dalam menghadapi berbagai kendala di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sudah cukup baik. Di atas kertas, kinerja industri TPT memang positif jika berkaca pada surplus perdagangan per Januari— Oktober 2020 yang sebesar US$3,5 miliar.

Menurut para pelaku usaha, pembentukan perjanjian perdagangan harus dilakukan secara cermat dan memberikan dampak signi? kan terhadap perekonomian dengan indikator surplus neraca perdagangan yang lebih besar.

Download Aplikasi Labirin :