Keuangan Digital Tumbuh Pesat, Bank Indonesia Reformasi Aturan Sistem Pembayaran
Bank Indonesia (BI) menerbitkan regulasi baru yang mereformasi 135 ketentuan terkait sistem pembayaran menjadi satu yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/23/PBI/2020 untuk menyikapi pesatnya perkembangan ekonomi keuangan digital di Tanah Air.
Penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 yang salah satu inisiasinya adalah mengintegrasikan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pelaporan yang diawali dengan reformasi pengaturan sistem pembayaran.
Secara umum, reformasi pengaturan diarahkan untuk menata kembali struktur industri sistem pembayaran, serta memayungi ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran secara menyeluruh yang sejalan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan digital.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023