;

Aturan Era Baru Liburan, Menilik Importasi Alat Covid-19

Aturan Era Baru Liburan, Menilik Importasi Alat Covid-19

Aturan mengenai kewajiban melakukan rapid test antigen (RDT-Ag) dan polymerase chain reaction atau PCR bagi para pelancong menuai banyak polemik. Terlebih, tidak ada sanksi bagi pelanggarnya. Aturan yang diumumkan dan masa berlakunya yang terlalu berdekatan itu membuat masyarakat kalang kabut. Contohnya, SE No.3/2020 dari Satgas yang isinya mewajibkan masyarakat melakukan rapid test antigen saat menggunakan moda udara dan kereta api diterbitkan dan berlakunya 19 Desember 2020, tetapi surat baru beredar pada 20 Desember 2020. Di sisi lain, tidak ada sanksi dalam pelanggaran SE dari Kemenhub maupun Satuan Tugas. Sinisme publik juga muncul karena harga PCR dan rapid test antigen yang kepalang mahal hingga potensi kongkalikong dalam bisnis alat pendeteksi Covid-19 itu. Dalam penelusuran yang dilakukan Bisnis, harga sekali rapid test antigen berkisar Rp.300.000—Rp500.000, sementara harga patokan resmi Kementerian Kesehatan maksimal Rp250.000—Rp275.000. Di sisi lain, jika mengacu bahan paparan dari Menteri Luhut Binsar Pandjaitan, harga dasar rapid test antigen sebenarnya jauh di bawah patokan maksimal pemerintah maupun harga yang beredar di pasaran. 

Terkait dengan importir, juga mengalami banyak pergeseran. Pada Agustus lalu, Bisnis mencatat, adanya perusahaan jasa keamanan yang mendapat rekomendasi mengimpor alat penanganan Covid-19. Namun pada Desember 2020, muncul tiga nama baru, yakni Jenny Cosmetics, Draeger Medical Indonesia, dan Pusat Keuangan Kemhan. Dalam penulusuran Bisnis, PT Jenny Cosmetics adalah perusahaan yang bergerak di bidang kosmetik sejak 1980, dan merupakan importir alat Covid-19 terbanyak US$25,7 juta atau Rp363,8 miliar. Bisnis telah berupaya mengonfirmasi perusahaan yang bersangkutan dengan mengirimkan pertanyaan melalui surat elektronik yang tercantum dalam laman resmi Jenny Cosmetics. Namun, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari perusahaan. Selanjutnya, juga ada PT Drager Indonesia yang merupakan salah satu perusahaan di bidang teknologi dan medis. Perusahaan tersebut telah mengimpor alat penanganan Covid-19 senilai US$18,9 juta atau Rp267,5 miliar

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea & Cukai Kemenkeu Syarif Hidayat mengatakan sesuai dengan mekanisme yang diatur, dalam konteks importasi alat penanganan Covid-19, otoritas tak pernah memandang latar belakang perusahaan.

Tags :
#Kesehatan
Download Aplikasi Labirin :