Pajak Gagal Percepat Tagih Utang Wirajaya
MA tolak upaya kasasi KPP Madya Tangerang dalam kasus pailit Wirajaya. KPP Madya Tangerang ingin seluruh tagihan utang pajak sebesar RP9,11 miliar dilunasi , tanpa harus menunggu budel pailit laku terjual. Sampai saat ini utang pajak baru dibayar sebesar 30%.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023