Denda bagi Penolak Vaksinasi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan, warga yang menolak divaksin bakal dikenai sanksi denda Rp 5 juta. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, khususnya Pasal 30.
Hingga Senin (4/1), Dinas Kesehatan DKI Jakarta menerima 39.200 vial atau dosis vaksin.Sejumlah 453 fasilitas kesehatan disiapkan untuk pemberian vaksin, dengan kapasitas penyuntikan 20.473 orang per hari. Sasaran penerima vaksin tahap pertama adalah 119.145 tenaga kesehatan.
Sementara Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia memaparkan, pada Rabu, ada 12.879 orang dites PCR dengan 15.437 spesimen. Hasilnya, ada tambahan 2.172 kasus positif dan 10.707 kasus negatif.
Data per 5 Januari, 87 persen dari 7.379 tempat tidur isolasis udah terisi. Sementara keterisian tempat tidur unit perawatan intensif (ICU) 79 persen dari 960 tempat tidur.
Tags :
#KesehatanPostingan Terkait
Program Pengampunan Diperluas
Operator yang Terindikasi Curang Diburu Pemprov
Pemasaran Digital Rokok Menyasar Anak Muda
Aturan Baru Jadi Tantangan Industri
Perjuangan Jakarta untuk Tumbuh 6% di 2026
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023