;

UU Cipta Kerja : Waktu Penyusunan Sempit, Aturan Turunan Tidak Sinkron

UU Cipta Kerja : Waktu Penyusunan Sempit, Aturan Turunan Tidak Sinkron

Per 6 Januari 2021, dari 40 rancangan peraturan pemerintah (RPP), baru 29 RPP yang sudah diunggah pemerintah kelaman uu-ciptakerja.go.id. Sementara, dari empat rancangan peraturan presiden (perpres),masih ada satu rancangan yang belum diunggah pemerintah.

Dari hasil penyisiran dan pemantauan Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, ada ketidaksinkronan antara isi rancangan peraturan turunan dan substansi awal di undang-undang. Tim juga menemukan ketidakselarasan antar-RPP. Substansi antar-RPP seharusnya saling berkaitan.

“Pertentangan seperti ini hampir merata ditemukan disemua RPP. Beberapa RPP terkesan masih mengedepankan ego sektoral, padahal seharusnya saling terkait, tetapi jalannya sendiri-sendiri, tidak terintegrasi antarkementerian,” kata Ketua Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Franky Sibarani saat dihubungi, Rabu (6/1/2020).

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, mengatakan, alih-alih membuat regulasi makin sederhana dan menciptakan iklim kondusif untuk berinvestasi, UU dan peraturan turunan yang tumpang tindih itu justru bisa membuat situasi semakin rumit bagi pengusaha.


Download Aplikasi Labirin :