;

Transaksi Saham, Ramai-ramai Menyoal Bea Materai

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 22 Dec 2020 Bisnis Indonesia
Transaksi Saham, Ramai-ramai Menyoal Bea Materai

Bisnis, JAKARTA — Tak hanya investor individu, sejumlah manajer investasi dan perusahaan sekuritas ikut angkat bicara atas rencana pengenaan bea materai atas setiap konfirmasi transaksi saham harian. Ada risiko penerimaan imbal hasil terutama pada reksa dana exchange traded fund atau ETF. 

Sebelumya, Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa setiap laporan transaksi atau trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000 per dokumen. Hal itu berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai). Setelah wacana ini digulirkan, sebuah petisi dari investor ritel disampaikan lewat platform Change.org agar pemerintah mengevaluasi lagi kebijakan yang dikeluarkan di tengah euforia naiknya jumlah single investor identification (SID). Hingga kemarin sore, petisi sudah diteken lebih dari 5.000 warganet. Menurut data BEI, tahun ini jumlah SID tumbuh 48,82% atau 1.212.930 SID menjadi 3.697.284 SID per 10 Desember 2020. Untuk SID baru saham, ada 488.088 SID, jumlahnya naik 93,4% dibandingkan dengan tahun lalu. Total, jumlah investor saham per 10 Desember adalah 1,59 juta SID atau setara dengan 44,19% dari jumlah investor saham di pasar modal Indonesia. Rata-rata nilai transaksi harian periode Januari–November 2020 yang mencapai Rp8,42 triliun, sebanyak 45,9% di antaranya dikontribusikan oleh aktivitas transaksi yang dilakukan oleh investor ritel dan tertinggi sepanjang sejarah.

Keresehan juga disampaikan sejumlah manajer investasi (MI) yang menilai pemberlakuan bea meterai untuk setiap TC atas surat berharga di bursa akan mengurangi potensi imbal hasil di produk reksa dana. Head of Investment Avrist Asset Management Farash Farich mengatakan risiko penurunan potensi imbal hasil investasi reksa dana terutama berkaitan dengan produk ETF yang ditransaksikan di bursa

Setali tiga uang, Direktur Panin Asset Management Rudiyanto berpandangan bahwa bea meterai dibebankan kepada investor memang akan sangat memberatkan investor reksa dana kecil dan pemula. 

Namun, disebutkannya, dalam UU Bea Meterai terdapat pengecualian untuk instrumen yang terbitkan oleh kustodian. Alhasil, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu memberikan penegasan terkait dengan konfirmasi pembelian, penjualan, pengalihan dan laporan bulanan untuk produk reksa dana yang akan dikenakan bea meterai.

Presiden Direktur RHB Sekuritas Iwanho mengatakan pihaknya dan Asosiasi Perusahaan Efek sudah memberikan masukan mengenai skema aturan bea meterai yang berlaku untuk transaksi bursa. “Hal ini bisa berdampak ke investor ritel, yang so far terbukti menjadi salah satu penyokong indeks kita,” katanya. Terpisah, Kepala Riset NH Korindo Sekuritas Indonesia Anggaraksa Arismunandar mengatakan pemberlakuan bea materai pada setiap transaksi memang akan terasa cukup memberatkan bagi investor ritel yang rutin melakukan trading harian dengan nominal yang tidak besar.

Tags :
#Saham
Download Aplikasi Labirin :