Transaksi Saham, Ramai-ramai Menyoal Bea Materai
Bisnis, JAKARTA — Tak hanya investor individu, sejumlah manajer investasi dan perusahaan sekuritas ikut angkat bicara atas
rencana pengenaan bea materai atas setiap konfirmasi transaksi saham harian. Ada risiko penerimaan imbal hasil terutama
pada reksa dana exchange traded fund atau ETF.
Sebelumya, Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa
setiap laporan transaksi atau
trade confirmation (TC) tanpa
batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen
transaksi surat berharga akan dikenakan
bea meterai sebesar Rp10.000 per dokumen.
Hal itu berkaitan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020
tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai).
Setelah wacana ini digulirkan, sebuah
petisi dari investor ritel disampaikan lewat platform Change.org agar pemerintah
mengevaluasi lagi kebijakan yang dikeluarkan di tengah euforia naiknya jumlah
single investor identification (SID). Hingga
kemarin sore, petisi sudah diteken lebih
dari 5.000 warganet.
Menurut data BEI, tahun ini jumlah
SID tumbuh 48,82% atau 1.212.930 SID
menjadi 3.697.284 SID per 10 Desember
2020. Untuk SID baru saham, ada 488.088
SID, jumlahnya naik 93,4% dibandingkan
dengan tahun lalu. Total, jumlah investor
saham per 10 Desember adalah 1,59 juta
SID atau setara dengan 44,19% dari jumlah
investor saham di pasar modal Indonesia.
Rata-rata nilai transaksi harian periode
Januari–November 2020 yang mencapai
Rp8,42 triliun, sebanyak 45,9% di antaranya
dikontribusikan oleh aktivitas transaksi yang
dilakukan oleh investor ritel dan tertinggi
sepanjang sejarah.
Keresehan juga disampaikan sejumlah
manajer investasi (MI) yang menilai pemberlakuan bea meterai untuk setiap TC atas
surat berharga di bursa akan mengurangi
potensi imbal hasil di produk reksa dana.
Head of Investment Avrist Asset Management Farash Farich mengatakan risiko
penurunan potensi imbal hasil investasi
reksa dana terutama berkaitan dengan
produk ETF yang ditransaksikan di bursa
Setali tiga uang, Direktur Panin Asset Management Rudiyanto berpandangan bahwa bea meterai dibebankan kepada investor memang akan sangat memberatkan investor reksa dana kecil dan pemula.
Namun, disebutkannya, dalam UU Bea
Meterai terdapat pengecualian untuk instrumen yang terbitkan oleh kustodian.
Alhasil, Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
perlu memberikan penegasan terkait dengan konfirmasi pembelian, penjualan,
pengalihan dan laporan bulanan untuk
produk reksa dana yang akan dikenakan
bea meterai.
Presiden Direktur RHB Sekuritas Iwanho
mengatakan pihaknya dan Asosiasi Perusahaan Efek sudah memberikan masukan
mengenai skema aturan bea meterai yang
berlaku untuk transaksi bursa. “Hal ini
bisa berdampak ke investor ritel, yang so
far terbukti menjadi salah satu penyokong
indeks kita,” katanya.
Terpisah, Kepala Riset NH Korindo Sekuritas Indonesia Anggaraksa Arismunandar
mengatakan pemberlakuan bea materai
pada setiap transaksi memang akan terasa
cukup memberatkan bagi investor ritel yang
rutin melakukan trading harian dengan
nominal yang tidak besar.
Tags :
#SahamPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023