Pastikan Investasi Berdampak Luas
Pemerintah membeli surat utang yang diterbitkan BUMN dan berinvestasi langsung senilai total Rp 19,7 triliun tahun ini dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Investasi pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2020. Investasi yang bersumber dari APBN ini sifatnya nonpermanen. Tahun ini ada lima BUMN penerima investasi senilai Rp 19,7 triliun, yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, saat dihubungi Kamis (10/12/2020), menyatakan, seluruh dana investasi pemerintah untuk pemulihan ekonomi disalurkan sampai akhir Desember 2020. Perakhir November 2020, dana terealisasi Rp 4,15 triliun, yakni untuk Perumnas Rp 650 miliar dan PT KAI Rp 3,5 triliun.
Secara total, pemerintah mengalokasikan anggaran pembiayaan untuk BUMN dan lembaga senilai Rp 53,57 triliun dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional 2020. Pembiayaan korporasi diberikan dalam bentuk penempatan dana untuk restrukturisasi padat karya, penyertaan modal negara untuk 11 BUMN dan investasi pemerintah untuk 5 BUMN.
Postingan Terkait
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
Peluang Bisnis PT Garuda Indonesia
Pemerintah akan Menjaga Laju Invetasi Asing
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023