Kelapa Sawit : Aturan Pungutan Bisa Berdampak Positif
Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai skema pungutan ekspor produk kelapa sawit yang nantinya dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Skema baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Pemerintah mengundangkannya pada Kamis (3/12/2020) dan akan berlaku tujuh hari setelahnya.
Menurut Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) sekaligus Wakil Menteri Perdagangan periode 2011-2014 Bayu Krisnamurthi, skema pungutan baru bersifat progresif. “Skema seperti ini memberikan lebih banyak dampak positif,” katanya saat dihubungi.
Peraturan baru itu menyebutkan, tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) sebesar 55 dollar AS per ton ketika harga CPO 670 dollar AS per ton atau lebih rendah. Besaran pungutan meningkat ketika harga refensi naik. Harga referensi tertinggi di atas 995 dollar AS per ton dengan pungutan 255 dollar AS per ton.
Sementara untuk produk minyak sawit olahan (refined, bleached, and deodorized palm olein/RBD PO), pungutan ekspornya 35 dollar AS per ton jika harga referensi CPO sama dengan 670 dollar AS per ton atau lebih rendah. Apabila harga referensinya di atas 995 dollar AS per ton, pungutannya 202,5 dollar AS per ton.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023