Pukulan Bertubi-Tubi bagi Pebisnis Pariwisata
Hingga kuartal III-2020, rata-rata okupansi hotel secara nasional di level 30%. Angka ini sudah lumayan ketimbang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan pada Maret lalu. Waktu itu, tingkat okupansi hotel berada di bawah 30%, bahkan menyentuh 5%-10%.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menilai, kebijakan pengurangan cuti sangat mendadak. Konsekuensinya, pelaku industri pariwisata akan kehilangan potensi pendapatan. Banyak tamu yang menuntut uang kembali. “Nah, mengembalikan uang konsumen itu bukan perkara mudah di bisnis perhotelan, karena prosesnya cukup panjang,” ungkap Maulana, kemarin (2/12).
Bukan hanya itu, para pengelola hotel harus membanting tarif sewa kamar. Menurut survei PHRI, harga jual kamar atau average room rate (ARR) pada periode long weekend umumnya naik 20%-30% dari tarif reguler menjadi Rp 600.000-Rp 650.000. Namun di lapangan, rata-rata ARR justru merosot hingga level Rp 350.000.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023